- Pengumuman
INFORMASI PELAYANAN SIM DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19
Kamis, 28 Mei 2020
berdasarkanÂ
1. surat telegram Kapolri tanggal 13 Maret 2020 tentang mengantisipasi perkembangan Pandemi Covid-19
2. surat telegram Kapolri tanggal 13 Maret 2020 tentang jukrah penutupan sementara pelayanan SIM, STNK, dan BPKB
3. surat telegram Kapolri tanggal 18 Mei 2020 tentang pelayanan SIM, STNK, dan BPKB yang dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 atau waktu yang diberitahukan kemudian
terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020 Unit Satpas, Unit Gerai SIM dan Unit Sim Keliling ditutup sementara atau tidak melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM perpanjangan
SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai 29 Juni 2020 (masa darurat Covid-19) diberikan dispensasi dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Juni 2020 dengan proses mekanisme SIM Perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM Baru,
Namun pelayanan penerbitan SIM Baru, SIM hilang dan SIM rusak pada Satpas Jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka atau tetap melaksanakan pelayanan proses mekanisme penerbitan SIM Baru, SIM Hilang dan SIM rusak dengan pembatasan waktu sbb:
1. Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
2. Hari Sabtu pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
demikian Informasi Pelayanan SIM dalam Rangka Pencegahan COVID-19