SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SATPAS POLRES METRO TANGERANG KOTA. PELAYANAN SIM KELILING PAGI DAN SORE HARI DALAM RANGKA PELAYANAN PRIMA KEPOLISIAN
MEDIA
MEDIA SOSIAL
UJIAN SIM
AGENDA
  FEBRUARI 2025  
M S S R K J S
      1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728
- Klik pada tanggal yang terdapat event
  • Seputar Berita

Mulai 1 Juli 2015, Buat SIM Bisa Lewat Online

Selasa, 10 Februari 2015

Mulai 1 Juli 2015, Buat SIM Bisa Lewat Online
Namun, hanya berlaku untuk perpanjangan

Oleh : Siti Ruqoyah, Eka Permadi   Selasa, 10 Februari 2015 | 21:31 WIB

VIVA.co.id - Kepala Korlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Condro Kirono, mengatakan, akan mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sesuai rencana, terhitung mulai 1 Juli 2015, kata Condro, polisi akan meluncurkan program baru yakni membuat SIM dengan sistem online.

SIM Online ini nantinya akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia. Hanya saja, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM.

"Hal ini merupakan perwujudan dari pelayanan prima kepada masyarakat, negara, pemerintah, dan Polri. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya," ujar Condro, Selasa 10 Februari 2015.

Menurut mantan kapolda Riau itu, dengan layanan program tersebut, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di mana pun mereka berada. Namun, untuk sementara, program ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP Yogyakarta. 

Sementara itu, Polda DIY ditunjuk menjadi pilot project oleh Mabes Polri. Condro menambahkan, nantinya data online yang telah disiapkan Polri sudah terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas, serta kriminalitas.

Dia menegaskan, untuk pembuatan SIM baru tetap di wilayah asal KTP masing-masing, melalui tahap ujian teori dan praktik.

Selain itu, untuk menunjang ujian tersebut, diperlukan lahan-lahan yang cukup di setiap Polres. "Polres yang belum memiliki lahan cukup, dapat memohon bantuan pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Condro menjelaskan, data kecelakaan lalu lintas nasional menyebut, korban meninggal dunia tahun 2010 sebanyak 31.224 jiwa. Tahun 2014 sebanyak 28.648 jiwa. Rata-rata setiap harinya 69-70 jiwa meninggal dunia di jalanan.

"Jadi, di samping darurat narkoba, juga perlu darurat kecelakaan lalu lintas," tutur Condro. (art)