- Seputar Berita
Persyaratan pembuatan Sim DI Satpas Restro Tangerang Kota
Rabu, 04 Februari 2015
Persyaratan Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM DI Satpas Restro Tangerang Kota
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun
B. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
C. membayar administrasi di bank BRI yang ada di loket SIM A : 120.000 dan SIM C : 100.000
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
E. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ) tidak diwajibkan
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTPÂ
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk Proses Foto dan penyerahan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengisi Formulir PerpanjanganÂ
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 5 Lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM di loket bank BRI SIM A : 80.000 dan SIM C : 75.000
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) tidak diwajibkan
Peningkatan Golongan SIM
Untuk Peningkatan Golongan SIM di wilayah tangerang di Proses di Satpas Daan Mogot cengkareng Jakarta BaratÂ
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.
Peningkatan
 Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kanit SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di Loket BRI dan Asuransi Kecelakaan diri tidak diwajibkan untuk asuransi
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP & Foto copy KTP 5 Lembar
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di Loket BRI dan Asuransi Kecelakaan diri tidak diwajibkan untuk asuransi
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP. & Foto copy KTP 5 Lembar
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu dengan resi dari dukcapil setempat
Link Terkait
Tidak ada artikel terkait