SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SATPAS POLRES METRO TANGERANG KOTA. PELAYANAN SIM KELILING PAGI DAN SORE HARI DALAM RANGKA PELAYANAN PRIMA KEPOLISIAN
MEDIA
MEDIA SOSIAL
UJIAN SIM
AGENDA
  APRIL 2024  
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930
- Klik pada tanggal yang terdapat event
  • Seputar Berita

Persyaratan pembuatan Sim DI Satpas Restro Tangerang Kota

Rabu, 04 Februari 2015

Persyaratan Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM DI Satpas Restro Tangerang Kota

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun


B. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

C. membayar administrasi di bank BRI yang ada di loket SIM A : 120.000 dan SIM C : 100.000
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
E. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ) tidak diwajibkan


2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP 
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk Proses Foto dan penyerahan SIM


Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengisi Formulir Perpanjangan 
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 5 Lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM di loket bank BRI SIM A : 80.000 dan SIM C : 75.000
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) tidak diwajibkan

Peningkatan Golongan SIM

Untuk Peningkatan Golongan SIM di wilayah tangerang di Proses di Satpas Daan Mogot cengkareng Jakarta Barat 

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.

Peningkatan

 Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di Loket BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian simulator, teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kanit SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di Loket BRI dan Asuransi Kecelakaan diri tidak diwajibkan untuk asuransi
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP & Foto copy KTP 5 Lembar

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di Loket BRI dan Asuransi Kecelakaan diri tidak diwajibkan untuk asuransi
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP. & Foto copy KTP 5 Lembar
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu dengan resi dari dukcapil setempat