- Seputar Berita
SIM INTERNASIONAL
Senin, 24 November 2014
Tangerang, 24 Nopember 2014
PERSYARATAN PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL
Bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang foto biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjangan: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702