SIM INTERNASIONAL
Senin, 24 November 2014
.jpg)
Tangerang, 24 Nopember 2014
PERSYARATAN PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL
Bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang foto biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjangan: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
Link Terkait
Tidak ada artikel terkait