- Pelayanan SIM
PSIKOLOGI SIM
Selasa, 01 Februari 2022

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan sehat rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)
Untuk itu Satpas Polres Metro tangerang Kota melaksanakan sosialisasi pemeriksaan kesehatan rohani (Psikologi) kepada peserta uji SIM yang akan mengajukan permohonan SIM baru ataupun perpanjangan.
Maksud pemeriksaan kesehatan rohani (Psikologi) adalah salah satu syarat bagi warga masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izi Mengemudi (SIM) baik membuat baru, perpanjangan dan peningkatan SIM.
Tujuan diadakan pemeriksaan kesehatan rohani (Psikologi) agar pemohon dalam pengajuan pembuatan Surat Izi Mengemudi (SIM) mempunyai bukti kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani, langkah ini dilakukan sebagai bentuk preventif dari POLRI.
Sosialisasi Psikologi SIM dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 28 Pebruari 2022dan untuk pelaksanaan tes Psikologi SIM bagi peserta Uji akan dimulai tanggal 01 Maret 2022
Link Terkait
Tidak ada artikel terkait